Gak Boleh Dadakan! Ini Sederet Peraturan Hukum PHK dan Pesangon

- Senin, 21 November 2022 | 17:51 WIB
Ilustrasi PHK (freepik.com)
Ilustrasi PHK (freepik.com)

Terhitung sejak pertengahan hingga akhir tahun 2022, setidaknya terdapat hampir 20 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. 

Mulai dari perusahaan Teknologi, Provider, hingga edukasi melakukan hal ini. Salah satu penyebab terjadinya PHK adalah meningkatkan laju inflasi perusahaan perlu melakukan efisiensi terhadap banyak hal, termasuk pekerja.

Sayangnya, banyak dari perusahaan yang melakukan pratik PHK ini dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Hal ini tentu tak dapat dihindari karyawan, sehingga karyawan harus menerimanya tanpa persiapan. Lantas, bagaimana aturan PHK yang seharusnya diterapkan oleh perusahaan?

Dasar Hukum tentang PHK 

-
Ilustrasi dasar hukum PHK (freepik.com)

PHK terhadap karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut, aturan PHK karyawan diatur dalam Bab V dari Pasal 36 hingga 59. Mulai dari tata cara pemutusan hubungan kerja hingga hak akibat pemutusan hubungan kerja diatur dalam bab tersebut.

Baca Juga: PHK Sejumlah Karyawan, Shopee: Ini Keputusan yang Sulit

Bagaimana Peraturan PHK Sebenarnya?

-
Ilustrasi PHK karyawan (freepik.com)

Pada dasarnya, PHK dapat terjadi karena alasan:

  1. Perusahaan melakukan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja. 
  2. Perusahaan melakukan efisiensi karena terjadinya kerugian. 
  3. Perusahaan tutup karena terus rugi ataupun keadaan memaksa. 
  4. Perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang. 
  5. Perusahaan pailit. 
  6. Adanya permohonan pemutusan kerja yang diajukan oleh pekerja. 
  7. Pekerja melanggar perjanjian kerja dengan perusahaan. 
  8. Pekerja memasuki masa pensiun. Pekerja meninggal dunia. 

Jika perusahaan mengalami satu dari beberapa hal tersebut, maka perusahaan bisa melakukan PHK dengan syarat mengikuti Pasal 37 ayat 3 yang menyebutkan,

"Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja." 

Sedangkan, jika PHK dilakukan dalam masa percobaan atau probation, maka harus mengikuti Pasal 37 ayat 3 dengan bunyi 

"Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja." 

Apabila pekerja tidak menolak PHK, maka perusahaan harus melaporkan pemutusan hubungan kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X