Syarat dan Prosedur Mengurus Surat Keterangan Domisili

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 16:54 WIB
Ilustrasi seseorang menulis surat (Unsplash/@helloquence)
Ilustrasi seseorang menulis surat (Unsplash/@helloquence)

Ketika tinggal di suatu daerah, kita sebagai penduduk setempat semestinya memiliki surat dan kartu identitas diri.

Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD) sangat penting dimiliki.

Surat Keterangan Domisili atau disebut Surat Domisili biasanya dibuat oleh pejabat di suatu wilayah.

Untuk kamu ketahui, surat domisili bukan berbentuk kartu seperti KTP ya, melainkan berupa secarik kertas.

Dalam surat domisili, tertulis keterangan dan data diri lengkap seseorang yang dicap oleh pejabat berwenang.

Khusus penduduk atau pendatang yang belum memiliki KTP daerah setempat, perlu segera mengurus Surat Keterangan Domisili.

Manfaat Surat Keterangan Domisili

-
Ilustrasi seseorang menulis surat (Unsplash/@helloquence)

Mengapa Surat Keterangan Domisili penting dimiliki oleh setiap warga yang mendiami suatu daerah?

Karena, manfaat surat domisili ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, sebagai berikut:

  • Untuk mendaftarkan anak masuk sekolah.
  • Untuk mengurus akta kelahiran anak.
  • Sebagai syarat mengajukan beasiswa pendidikan.
  • Sebagai syarat melamar pekerjaan (proses rekrutmen karyawan baru).
  • Sebagai syarat mengurus dokumen legal lainnya.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili

-
Ilustrasi surat (Pixabay)

Terkait persyaratan permohonan Surat Keterangan Domisili, setiap daerah menerapkan peraturan berbeda-beda.

Secara umum, beberapa berkas atau dokumen yang dibutuhkan dan wajib dipenuhi saat mengurus surat domisili, antara lain:

  • Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan data (ditandatangani di atas materai Rp6.000)
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW yang disesuaikan dengan data pada KTP
  • Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Pasfoto berukuran 3x4

Prosedur Mengurus Surat Domisili

-
Ilustrasi seseorang mengetik surat (Startup Stock Photo)

Untuk prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili tidak terlalu rumit, dibanding mengurus KTP atau KK.

Sebagai informasi, satu kali pengurusan Surat Domisili memiliki masa aktif selama 6 (enam) bulan.

Berikut ini tahapan atau prosedur permohonan mengurus Surat Keterangan Domisili:

  • Datang ke rumah Ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar. Lalu, bawa ke Ketua RW untuk ditandatangani.
  • Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW, datanglah ke Kantor Kelurahan dengan membawa KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, surat kuasa (jika diwakilkan).
  • Jangan lupa, kamu harus mengajukan surat permohonan kepada pihak kelurahan yang dibubuhi materai Rp6.000.
  • Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, petugas akan melakukan verifikasi keabsahan berkas.
  • Setelah diverifikasi, Surat Keterangan Domisili akan segera diterbitkan dengan stempel resmi dari Kantor Kelurahan.
  • Surat Domisili asli akan menjadi milik si pemohon dan fotokopi akan menjadi arsip kelurahan.

Contoh Surat Keterangan Domisili

Biar kamu lebih tahu, berikut ini beberapa contoh Surat Keterangan Domisili:

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Bolehkah Sahur Setelah Adzan Subuh? Ini Kata Ulama

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:29 WIB

Menangis Saat Puasa: Batal Puasa atau Tidak?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 03:05 WIB

4 Cara Agar Tetap Fokus saat Shalat Tarawih

Kamis, 14 Maret 2024 | 18:40 WIB
X