Dalam artikel ini, Indozone akan mengulas tentang syarat membuat NPWP dan prosedur cara membuat NPWP pribadi maupun NPWP perusahaan/badan usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki NPWP, baik itu NPWP pribadi maupun NPWP perusahaan atau badan usaha.
Untuk diketahui, pengajuan membuat NPWP saat ini dapat dilakukan secara online dan offline. Namun, kamu harus tau dulu apa saja syarat membuat NPWP pribadi maupun perusahaan.
Syarat dan Prosedur Cara Membuat NPWP Pribadi
Melansir online-pajak.com, NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk orang perorangan.
NPWP pribadi dibutuhkan oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi sebagai kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan, seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi.
Syarat Membuat NPWP Pribadi secara Offline
Pembuatan NPWP pribadi wajib melampirkan beberapa syarat administrasi. Selain itu, syarat membuat NPWP pribadi dibedakan sesuai status pekerjaan setiap orang.
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan atau pekerja kantoran
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membawa fotokopi KTP.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK) dari pimpinan lembaga terkait.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membawa fotokopi KTP.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6.000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP pribadi untuk wanita sudah menikah
Seorang wanita yang sudah menikah (istri) bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami, jika penghasilannya lebih besar dari suami. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, meliputi:
- Fotokopi NPWP suami.
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membawa fotokopi KTP.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Jika suami seorang WNA, lampirkan fotokopi dokumen perpajakan luar negeri.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Prosedur Cara Membuat NPWP Pribadi secara Offline
Apabila semua syarat NPWP pribadi telah dilengkapi, maka selanjutkan kamu bisa mengikuti langkah membuat NPWP pribadi, sebagai berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
- Silahkan isi lengkap formulir pengajuan NPWP yang bisa didapatkan di loket pendaftaran KPP terdekat.
- Jika sudah, serahkan formulir pengajuan NPWP dan semua berkas persyaratan ke petugas pendaftaran.
- Nantinya, kamu akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Catatan:
* Bila alamat domisili saat ini berbeda dengan alamat yang ada pada KTP, kamu diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
* Waktu pembuatan NPWP umumnya membutuhkan waktu satu hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Prosedur Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online
Seringkali, jadwal padat karena tuntutan pekerjaan membuat kamu sulit mencari waktu tepat untuk mengurus berkas-berkas penting, salah satunya NPWP pribadi.