Libur Akhir Tahun, Sleman Awasi Kepatuhan Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata

- Jumat, 25 Desember 2020 | 13:04 WIB
Kawasan Wisata Sleman Vulcanic Park,Cangkringan, Sleman, D.I Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Kawasan Wisata Sleman Vulcanic Park,Cangkringan, Sleman, D.I Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, DIY, melakukan pengawasan terkait kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah objek wisata setempat.

Sebelumnya, pihak Dispar sudah melayangkan surat edaran (SE) Bupati Sleman yang menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada liburan akhir tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman, Aris Herbandang seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/12/2020).

"Kegiatan monitoring kami lakukan di destinasi dan jasa wisata," kata Aris.

Dikatakan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang dalam SE No 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Pihak Dispar sendiri telah melakukan monitoring kesiapan sarana dan prasarana destinasi dan usaha jasa pariwisata (UJP) dalam pelaksanaan SOP Covid-19.

"Lewat monitoring ini, kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan memastikan jam operasional untuk kafe, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati," tuturnya.
 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X