Selama Hari Lebaran, Balikpapan Akan Tutup Tempat Wisata

- Minggu, 9 Mei 2021 | 11:29 WIB
Ilustrasi:  Suasana Pantai Manggar di hari libur setelah Pemkot Balikpapan mengizinkan tempat wisata kembali buka saat jumlah kasus positif COVID-19 mulai menurun. (novi abdi/Antara)
Ilustrasi: Suasana Pantai Manggar di hari libur setelah Pemkot Balikpapan mengizinkan tempat wisata kembali buka saat jumlah kasus positif COVID-19 mulai menurun. (novi abdi/Antara)

Pemerintah Kota Balikpapan bakal menutup tempat wisata untuk mencegah penularan COVID-19 di masa perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Kami tutup sementara tempat-tempat wisata pada Lebaran nanti, yaitu antara tanggal 13 hingga 16 Mei 2021,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Balikpapan Zulkifli, di Balikpapan, Kaltim, Sabtu (08/05), seperti dilansir Antara.

Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah diperhitungkan jatuh di hari Rabu-Kamis 13-14 Mei 2021. Warga Kota Minyak memiliki kebiasaan mengunjungi tempat-tempat wisata, terutama Pantai Manggar dan Lamaru di Balikpapan Timur, sekitar 30 km dari pusat kota di Klandasan.

Di masa normal puluhan ribu orang memenuhi pantai-pantai itu untuk berwisata, yang antara lain menyebabkan kemacetan hingga beberapa kilometer di Jalan Mulawarman dimulai dari gerbang masuk jalan ke pantai tersebut.

Maka dari itu, Pantai Manggar, Pantai Lamaru, juga Pantai Kemala dan Pantai Kilang Mandiri, juga Pantai Monpera dan Pantai Melawai di dekat pusat kota, Kebun Raya Balikpapan, juga Taman Bekapai, Taman Lalulintas, Dome, Taman Tiga Generasi, dan kawasan Grand City di Balikpapan Utara, semua akan ditutup pada tanggal-tanggal yang sudah ditetapkan di atas.

“Untuk mal dan pusat perbelanjaan, di mana juga ada arena permainan anak-anak, bioskop, kawasan kuliner, tutup pada tanggal 13 Mei,” lanjut Zulkifli.

Di sejumlah mal dan kawasan kuliner juga diadakan pos penegakan protokol kesehatan oleh personel gabungan Satpol PP, polisi, tentara, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Personel yang ada di pos itu bertugas mengingatkan pengunjung untuk selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, untuk jam buka usaha masyarakat seperti warung atau toko, diizinkan buka hingga pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) dari semula hingga pukul 23.00 Wita.

“Di atas pukul 23.00 hanya bisa melayani beli-bawa-pulang,” kata Zulkifli lagi.

Wali Kota dan juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan Rizal Effendi menegaskan bahwa semua langkah-langkah ini hanya untuk kebaikan dan kesehatan bersama.

“Termasuk larangan mudik. Jadi mohon dipatuhi agar kita semua terjaga,” kata Wali Kota Rizal.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X