Berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat, Kabupaten Pangandaran melakukan evaluasi terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hasilnya, wisatawan yang ingin berkunjung ke Pantai Pangandaran tidak perlu membawa surat keterangan uji cepat atau rapid test Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Rabu (1/7/2020). Dikatakannya, kelonggaran itu hanya berlaku bagi pengunjung asal Jawa Barat. Meski demikian protokol kesehatan tetap diutamakan untuk antisipasi pencegahan penularan virus Covid-19 yang belum musnah sepenuhnya .
Jeje mengatakan, sejak objek wisata mulai dibuka pada awal Juni 2020, persyaratan wajib rapid test membuat banyak wisatawan mengeluh karena biaya tes yang relatif mahal.
Oleh sebab itu, pihak Pemkab Pangandaran memberi kelonggaran bagi wisatawan khusus yang berasal dari Jawa Barat sehingga tidak perlu membawa surat hasil rapid test Covid-19.