Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan, maskapai Garuda Indonesia menjalankan segala hal yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.
Irfan memastikan, calon penumpang Garuda Indonesia yang akan terbang, wajib memenuhi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan aturan tersebut, salah satunya adalah kewajiban menyertakan surat kesehatan bebas Covid-19 dan telah mengikuti rapid test untuk penerbangan domestik dan mengikuti tes polymerase chain reaction (PCR) untuk penerbangan internasional.
"Dalam new normal ini, kami akan memastikan semua orang yang naik pesawat Garuda harus dalam keadaan sehat," kata irfan dalam video conference hari ini, Jumat (5/6/2020).
Irfan juga memastikan, pihaknya akan membantu memfasilitasi penumpang sebelum naik pesawat untuk melakukan rapid test Covid-19. Hal tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi di beberapa tempat, yang tidak menyediakan tes polymerase chain reaction (PCR).
"Kami juga mengharuskan untuk calon penumpang Garuda untuk melakukan rapid test, dan bila tidak sempat akan kami fasilitasi. Jadi sebelum masuk pesawat kita rapid test, bila negatif masuk pesawat dan bila tidak kita akan refund serta melarang masuk pesawat," tegasnya.
Kemudian dalam tatanan new normal, guna memastikan konektivitas antar wilayah tersedia, Garuda Indonesia akan menyediakan rute penerbangan ke berbagai daerah meski ada keterbatasan dalam hal frekuensi jadwal.
"Kita akan evaluasi rute mana yang akan mulai dilakukan penerbangan, evaluasi ini juga sebagai tolak ukur untuk tingkat frekuensi jadwal. Bisa saja untuk rute sepi kita kurangi jadi seminggu sekali terbangnya," pungkasnya.