Uni Emirat Arab Melarang Penerbangan dari Indonesia, Tetapi Ada Syarat Pengecualian

- Senin, 12 Juli 2021 | 11:10 WIB
Uni Emirat Arab. (photo/Ilustrasi/Pexels/Aleksandar Pasaric)
Uni Emirat Arab. (photo/Ilustrasi/Pexels/Aleksandar Pasaric)

Uni Emirat Arab dilaporkan telah tutup gerbang untuk Indonesia. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, UEA, menjelaskan larangan itu. UEA sendiri umumkan larangan penerbangan dari Indonesia mulai 12 Juli 2021 kemarin. Mereka mempertimbangkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Duta Besar RI untuk UEA yaitu Husin Bagis mengatakan larangan masuk ke UEA berlaku terhadap asal penerbangan, Indonesia, bukan pada warga negara Indonesia. Dia juga mengatakan ada pengecualian aturan untuk sejumlah kategori. 

"Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi COVID-19 di dalam negeri PEA (Persatuan Emirat Arab), serta fakta bahwa STCA RI-PEA masih berlaku, saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah," ungkap Husin lewat keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Berikut sejumlah pengecualian penerbangan dari Indonesia ke UEA:

  • 1. WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka.
  • 2. Misi Diplomatik (termasuk administrator yang bekerja di Perwakilan).
  • 3. Delegasi resmi.
  • 4. Pengusaha atau pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya).
  • 5. Pemegang izin tinggal emas dan perak.
  • 6. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA).
  • 7. Staf Kedubes PEA di Indonesia.
  • 8. Awak pesawat (angkutan dan transit) asing.

Selain itu, dia mengatakan terdapat syarat ketat bagi orang-orang yang boleh masuk UEA dalam delapan kategori itu. Yaitu, dengan tunjukkan tes COVID-19 negatif yang diperoleh dalam 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan laboratorium atau RS, melakukan karantina 10 hari, dan melakukan tes PCR di bandara. 

Selain itu, Pemerintah UEA juga melarang warganya pergi ke Indonesia, kecuali untuk sejumlah kategori. Antara lain, misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi, hingga dengan delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberikan wewenang sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X