Ini Syarat Naik Kapal Laut Saat Normal Baru Juni 2020

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 12:12 WIB
Penumpang kapal laut dari Selat Panjang tiba di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6). (ANTARA FOTO/M N Kanwa)
Penumpang kapal laut dari Selat Panjang tiba di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6). (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Transportasi kapal laut kembali beroperasi setelah layanannya ditutup sementara akibat pandemi virus corona. Memasuki era normal baru, ada sejumlah syarat tambah yang wajib dipatuhi penumpang ketika hendak naik kapal laut. Apa saja?

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) kembali membuka penjualan tiket kapal laut. Namun, tiket kapal laut yang dijual yang bisa dibeli oleh beberapa penumpang dengan kriteria tertentu.

Pembelian tiket kapal bisa dilakukan di loket kantor cabang Pelni atau di pelabuhan-pelabuhan yang sudah dibuka.

Berikut syarat naik kapal laut saat normal baru yang telah ditetapkan oleh Pelni.

  • KTP Asal Pelabuhan Tujuan

Penumpang yang membeli tiket kapal laut harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan pelabuhan tujuan.

  • Surat Keterangan Sehat

Penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan sehat yang berasal dari dokter yang dapat bertanggung jawab.

  •  Pakai Masker

Penumpang diwajibkan menggunakan masker sebelum dan sesudah naik ke atas kapal laut.

  • Pembayaran non tunai

Pembayaran saat membeli tiket kapal laut diharuskan non tunai. Hal ini sesuai dengan SE Gugus Tugas COVID-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla Nomor 21/2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X