Antisipasi Mutasi Covid-19, Pemerintah Terus Batasi Kedatangan WNA ke Tanah Air

- Senin, 22 Maret 2021 | 15:23 WIB
Ilustrasi - Potret suasana di bandara. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi - Potret suasana di bandara. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Guna mengantisipasi masuknya varian baru virus corona, Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," kata Adita dikutip dari Antara.

Adita menjelaskan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang sudah memenuhi ketentuan-ketentuan," ujarnya.

Pasalnya, beberapa varian baru virus corona ditemukan sudah masuk ke Indonesia. Varian B117 telah ditemukan sebanyak 7 kasus. 

Kementerian Kesehatan menyebut ada 9 potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19, seperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tramizi mengatakan Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara, agar mutasi corona tidak menimbulkan permasalahan baru.

Sementara itu, Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad mengatakan pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat, tidak hanya menyampaikan perbedaan atau dampak virus.
 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X