Twitter Membayar Rp11 Triliun Demi Menyelesaikan Gugatan Penipuan ke Pemegang Saham

- Rabu, 22 September 2021 | 21:39 WIB
Ilustrasi Twitter. (Photo/Ilustrasi/Unsplash)
Ilustrasi Twitter. (Photo/Ilustrasi/Unsplash)

Twitter belum lama ini menyelesaikan gugatan pada Senin (20/9/2021) dan mengumumkan bahwa mereka akan membayar 809,5 juta dollar (Rp11,5 Triliun) kepada investor yang mengklaim telah 'tertipu' oleh platform jejaring sosial.

Pembayaran itu demi mencegah Twitter diadili di Amerika Serikat. Awalnya, kasus tersebut terjadi pada September 2016, pemegang saham Twitter menuduh bahwa perusahaan telah menggelembungkan harga sahamnya dengan memberi mereka data yang menyesatkan tentang keterlibatan pengguna di platform.

Dalam pengaduan itu, pemegang saham mengklaim bahwa Twitter memberi mereka deskripsi yang tidak jelas tentang metrik pengguna yang terukur di platform tentang keterlibatan pengguna. Kemudian, pada akhir tahun 2014, Twitter juga terus membagikan 'tampilan penonton' yang disebutkan dalam keluhan tersebut.

Baca juga: Wanita Ini Dinobatkan Sebagai Orang Termuda yang Pernah Datang ke Semua Negara di Dunia

Penyelesaian tergesa-gesa Twitter menunjukkan kekuatan yang dimiliki hakim di Amerika Serikat dan bagaimana persidangan terhadap perusahaan teknologi di AS dapat mengubah suasana.

Mantan CEO Twitter Richard Costolo dan mantan CFO Anthony Noto telah membantah melakukan kesalahan saat menyetujui penyelesaian tersebut. Twitter mengklaim akan menggunakan uang tunai untuk membayar jumlah penyelesaian pada kuartal keempat tahun 2021.

Dalam pengaduan, pemegang saham menambahkan bagaimana Twitter menerima bahwa mereka memberikan data yang menyesatkan setelah Costolo meninggalkan perusahaan pada Juni 2015. Gugatan itu mencakup investor yang membeli saham Twitter antara 6 Februari 2015 dan 28 Juli 2015.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X