Polisi Diputus Bersalah Terlibat Pembunuhan Eks Pemain Aston Villa

- Kamis, 24 Juni 2021 | 08:00 WIB
Dalian Atkinson saat membela Aston Villa (empics sport)
Dalian Atkinson saat membela Aston Villa (empics sport)

Petugas polisi Benjamin Monk dinyatakan bersalah atas pembunuhan mantan pesepakbola Dalian Atkinson

Polisi Inggris yang menjebak mantan pesepakbola Dalian Atkinson kemudian menendangnya dua kali di kepala telah dibebaskan dari pembunuhan tetapi pada akhirnya dihukum karena pembunuhan tidak berencana atau manslaughter.

Juri di Birmingham Crown Court membutuhkan waktu 18 jam dan 48 menit untuk mencapai keputusan bulat atas Pc Benjamin Monk, yang mengklaim bahwa dia nyawanya terancam oleh Atkinson yang merupakan mantan bintang Aston Villa, Sheffield Wednesday dan Ipswich Town.

Baca Juga: Tinggalkan Inter, Ashley Young Kembali ke Aston Villa, Teken Kontrak 1 Tahun

Monk mengatakan kepada pengadilan bahwa dia berlari ketakutan setelah Atkinson, yang tampaknya mengalami krisis kesehatan mental, membuat ancaman pembunuhan dan menghancurkan kaca pintu kaca di rumah masa kecilnya di Meadow Close, Telford, Shropshire.

Petugas berusia 43 tahun itu mengklaim bahwa mantan bintang Liga Premier itu mencoba untuk bangun ketika dia mengarahkan tendangan ke bahunya untuk membela diri yang sah sebagai upaya terakhir, setelah kehabisan peluru.

Atkinson mengalami serangan jantung setelah dibawa dari tempat kejadian dengan ambulans, dan dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 2.45 pagi sekitar satu jam setelah disetrum dengan alat kejut.

Dilansir dari The 42, juri masih mempertimbangkan tuduhan penyerangan terhadap rekan Monk dan kemudian pacarnya, Pc Mary Ellen Bettley-Smith.

Menurut badan amal Inquest, tidak ada petugas polisi yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan atau pembunuhan massal atas kematian dalam tahanan atau setelah kontak polisi di Inggris dan Wales sejak 1980-an.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Performa Bapuk MU Bikin Casemiro Susah Tidur

Selasa, 9 April 2024 | 14:45 WIB
X