10 Penjual STB Pembajak Konten Sepak Bola Diproses Hukum Bareskrim Polri

- Selasa, 14 September 2021 | 09:39 WIB
Ilustrasi sepak bola (Pexels)
Ilustrasi sepak bola (Pexels)

10 penjual set top box (STB) yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal dan mendistribusikannya melalui beberapa platform e-commerce harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

MOLA selaku pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual / Hak Cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual 'online shop' tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Mola Gratiskan Tayangan Hiburan Selama PPKM Darurat, Simak Cara Mengaktikannya!

Sebelumnya pihak MOLA sudah berusaha melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi melalui media massa,  namun tetap saja ada pihak-pihak yang mencoba melanggar.

Hal itu sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU Hak Cipta untuk melakukan langkah persuasif lebih dulu sebelum upaya hukum.

"Bahwa benar adanya pada tanggal 23 April 2021, kami mewakili klien kami,  telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para Pelanggar, yang mana hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," kata Fajar Budiman Kusumo dari kantor hukum K&K Advocates, selaku kuasa hukum MOLA.

"Adalah benar adanya bahwa MOLA selaku pemegang hak cipta dan/atau penerima lisensi telah melakukan berbagai upaya dengan mensosialisasikan, mempublikasikan serta menghimbau baik secara langsung maupun tertulis kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media online, dan media sosial, pada intinya klien kami memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana Pemegang Hak Cipta," imbuhnya.

Dipastikan oleh Fajar, sebagai upaya perlindungan terhadap Hak atas Kekayaayan Intelektual termasuk hak-hak MOLA, aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.

Dari 10 laporan yang masuk, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menanti waktu saja sampai mendapatkan jadwal persidangan.

Para pelanggar ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Performa Bapuk MU Bikin Casemiro Susah Tidur

Selasa, 9 April 2024 | 14:45 WIB
X