Gugatan cerai YouTuber Maell Lee terhadap istrinya Intan Ratna Juwita dikabarkan tengah bermasalah. Padahal, sidang cerainya akan memasuki putusan sela di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Kuasa hukum istri Maell Lee, Dewi Yulianti mengatakan bahwa gugatan cerai yang diajukan Maell Lee ditolak oleh Pengadilan dan akan kembali disidangkan pada Senin (29/03/2021).
"Hakim seharusnya menolak gugatan penggugat karena salah domisili," kata Dewi Yulianti.
Menurut Dewi, yang menjadi kendala persidangan itu lantaran diketahui adanya perbedaan alamat domisili di dalam surat yang menjadikan persidangan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Bams Eks Samsons dan Mikhavita Wijaya Cerai Usai 7 Tahun Menikah, Ternyata Ini Penyebabnya
Majelis hakim menolak gugatan cerai tersebut lantaran tergugat, Intan Ratna Juwita tidak tinggal di alamat yang tertulis.
Intan sendiri diketahui memiliki KTP yang masih bertuliskan domisili Batam, Kepulauan Riau. Hal ini seharusnya Maell Lee harus menggugat Intan sesuai dengan domisili sang istri.
"Salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memperhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut," beber Dewi.
"Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada," tukasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Bijak! Aura Indah Permatasari Dibilang Memudar, Begini Jawaban Arie Kriting
Randy Pangalila Ungkap Makna Nama Anak Perempuannya Yang Baru Lahir