Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Masih Menimbang untuk Banding atau Tidak

- Kamis, 5 November 2020 | 19:44 WIB
Terdakwa Vanessa Angel menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus
Terdakwa Vanessa Angel menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebriti Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax, Kamis (5/11/2020). Vanessa juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan seperti yang dilansir dari Antara.

Mendengar putusan tersebut, Vanessa Angel masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Dalam kasusnya, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika. Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Sementara alasan yang meringankan adalah Vannesa memiliki anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X