Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Bui

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:21 WIB
Dinar Candy. (Instagram/@dinar_candy)
Dinar Candy. (Instagram/@dinar_candy)

Dj seksi Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus pornografi. Atas perbuatannya, Dinar terancam 10 tahun kurungan penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah. Dinar disangkakan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam  Pasal pidana UU nomor 36 tahun 2008," kata Kombes Azis kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menyebut Dinar terancam hukuman hingga 10 tahun kurungan penjara. Tak sampai di situ, Dinar juga didenda sebesar hingga Rp5 miliar.

"Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," beber Azis.

Baca Juga: Terbitkan Kepgub, Anies Resmi Wajibkan Vaksinasi Covid-19 Syarat Warga Berkegiatan

Seperti diketahui, Dj Dinar Candy sempat membuat heboh media sosial karena dirinya memakai bikini di pinggir jalan. Dinar melakukan aksinya sebagai bentuk protes akibat PPKM yang diperpanjang.

Pasca viralnya video tersebut, polisi langsung menjemput Dinar Candy dan memeriksanya. Polisi sendiri juga sudah menetapkan Dinar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan Dinar Candy. Sang Dj hanya diwajibkan untuk wajib lapor satu Minggu dua kali ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by JAKARTA NEWS (@jktnewss)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X