Polda Metro Jaya Buru Pemilik Akun Medsos yang Sebarkan Video Syur Mirip Gisel

- Kamis, 26 November 2020 | 09:10 WIB
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Beberapa waktu belakangan ini, nama artis Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel, tengah menjadi perbincangan hangat netizen terkait dengan video syur mirip dirinya.

Video panas berdurasi 19 detik itu, pertama kali tersebar di jagat Twitter, hingga membuat nama Gisel menjadi trending topic Twitter.

Setelah video panas itu jadi perbincangan, proses hukum pun ditempuh untuk mengusut kasus tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat ini tengah mendalami kasus video porno yang disebut mirip dirinya.

-
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Polda Metro Jaya kini tengah mencari pemilik atau admin akun media sosial, yang menjadi salah satu penyebar secara masif video asusila mirip Gisel.

"Ada satu akun yg masih dikejar yang juga sangat masif menyebarkan video asusila. Masih kita profiling, kita lakukan pengejaran, belum dapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020), dilansir dari ANTARA.

Tak hanya mencari penyebar masif video, Yusri juga menambahkan penyebar video pertama kali juga tengah dalam proses pelacakan Polisi.

"Siapa penyebar pertamanya? Ini masih kita profiling," ujarnya.

Sebelumnya, terkait dengan kasus video syur mirip Gisel berdurasi 19 detik itu, Polisi telah mengamankan dua orang tersangka PP dan MN. 

Baca juga: Terkait Video Syur Mirip Gisel, Polisi Masih Tunggu Analisa Forensik Wajah

Keduanya kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kabarnya, tersangka menyebarkan video panas itu untuk menambah jumlah followers di akun media sosialnya dan untuk ikut give away.

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X