Terkait Kepemilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:59 WIB
Vanessa Angel. (instagram/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel. (instagram/@vanessaangelofficial)

Setelah melewati sejumlah persidangan, kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax sebanyak 20 butri, Vanessa Angel akhirnya menemui titik terang.

Vanessa Angel divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta, karena terbukti secara sah menyimpan dan menggunakan psikotropika.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

. . Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) on

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," ungkap jaksa penuntut umum, seperti yang diliha dalam video di akun @lambe_turah.

Vanessa divonis telah melanggar Pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

"Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018," sambungnya.

Atas kepemilikan pil xanax itu, Vanessa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," tambahnya.

Dalam sidang putusan itu, tampak Vanessa Angel ditemani oleh sang suami, Bibi Ardiansyah dan anaknya, Gala Sky Ardiansyah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X