Lesty dan Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Bohongi Publik dan Bikin Gaduh

- Selasa, 28 September 2021 | 12:03 WIB
Rizky Billar dan Lesty. (Instagram/@lestykejora)
Rizky Billar dan Lesty. (Instagram/@lestykejora)

Sejak awal menjalin asmara, Lesty dan Rizky Billar kerap kali jadi sorotan banyak orang. Apalagi saat keduanya memutuskan untuk menikah.

Belakangan, nama keduanya kembali jadi sorotan usai mengumumkan bahwa mereka telah menikah siri di awal tahun 2021, dan kini Lesty tengah hamil.

Sontak saja, kabar itu mengejutkan banyak pihak. Komentar pro kontra berjalan seiring dengan pengumuman nikah siri dan kehamilan Lesty.

Baca juga: Lesty Pilih Santai saat Kehamilannya Dinyinyiri: Yang Penting Orangtua Tau, Allah Tau

Terbaru, ada seseorang yang berniat untuk melaporkan Lesty dan Billar. Ialah, Mila Machmudah Djamhari yang diketahui pernah menjadi politisi PAN.

Mila dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, mengatakan akan melaporkan kebohongan yang dilakukan oleh Lesty dan Billar. Kebohongan yang dimaksudnya adalah soal Lesty dan Billar yang mengaku nikah siri.

"Bismillah.. Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar (Lesty dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat. Agar tidak aa lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila dalam unggahannya seperti dilihat INDOZONE, Selasa (28/9/2021).

-
Postingan milik Mila yang melaporkan Rizky Billar dan Lesty. (Facebook/@Mila Machmudah Djamhari)

Mila menjelaskan, sudah ada keputusan hukum terkait dengan kasus kebohongan yang menyebabkan kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Mengapa LesLar bisa dipidanakan karena kebohongannya??? KArena sudah ada yuriprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun," sambungnya.

Mila lewat unggahan itu menyoroti soal salah satu syarat pencatatan nikah di KUA yaitu surat pernyataan masih perjaka atau perawan bagi yang belum menikah.

"Saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA salah satu syaratnya adalah Surat Penyataan Masih Perjaka/Perawan bagi yang belum menikah. Tujuannya adalah memastikan syarat dan rukun nikah terpenuhi bukan menikahkan suami atau isti orang," terang unggahan itu.

Mila menilai, dalam kasus ini, seharusnya Billar dan Lesty mengajutkan itsbat ke Pengadilan Agama, bukannya mendaftarkan pernikahan ke KUA.

Dalam unggahan itu juga, Mila sempat menyematkan terjemahan ayat An-Nahl yang membahas soal kebohongan.

"Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah orang-orang pendusta. (Q.s An-Nahl [16]: 105)," unggahnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X