Di Jakarta, Kendaraan yang Belum atau Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai Bulan Depan

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:17 WIB
Ilustrasi kendaraan roda empat (Ilustrasi/Unsplash/Adam Stefanca)
Ilustrasi kendaraan roda empat (Ilustrasi/Unsplash/Adam Stefanca)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerapkan aturan baru dimana mulai bulan November mendatang, seluruh kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi dan lolos dari uji tersebut agar bisa digunakan di jalan.

Jika kendaraan tidak lolos atau bahkan tidak melakukan uji emisi, maka kendaraan tersebut berhak ditilang karena sudah melanggar aturan yang ditetapkan di Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari Antara, sebenarnya kewajiban uji emisi tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021 lalu. Namun sampai saat ini kendaraan yang melanggar masih belum mendapatkan sanksi sama sekali.

Nantinya denda yang diberikan untuk pelanggar juga bergantung pada jenis kendaraannya. Untuk motor, pemilik kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 sementara untuk mobil dikenakan denda Rp500.000.

Tidak sampai disitu, nantinya kendaraan yang belum lulus uji emisi juga bisa diberikan tarif parkir yang lebih mahal ketimbang kendaraan yang sudah lulus uji emisi.

"Untuk uji emisi ini sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir begitu kendaraan masuk nomor kendaraan terekam oleh sistem. Itu otomatis keluar bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi," ucap Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Bagaimana menurut kalian tentang aturan tersebut? Tulis pendapatmu di kolom komentar di bawah ya!

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X