Warga Jakarta, Tarif Parkir Mobil Rencananya Akan Meroket Jadi Rp60 Ribu per Jam

- Rabu, 23 Juni 2021 | 09:31 WIB
Ilustrasi lokasi tempat parkir mobil di basement (Ilustrasi/Unsplash/Egor Myznik)
Ilustrasi lokasi tempat parkir mobil di basement (Ilustrasi/Unsplash/Egor Myznik)

Netizen di Indonesia khususnya di DKI Jakarta telah dibuat heboh usai Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama menungkap rencana pengubahan Pergub DKI Jakarta terkait tarif kendaraan bermotor.

Diketahui bahwa pihaknya berencana untuk mengubah Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 yang mengatur tentang tarif parkir kendaraan.

Perubahan Pergub tersebut disebut memungkinkan sejumlah lokasi tempat parkir yang ada di DKI Jakarta bisa memiliki tarif hingga mencapai Rp60.000/jam.

Saat ini sudah ada tiga lokasi yang menjadi tempat uji coba penerapan tarif baru tersebut. Tiga lokasi tersebut antara lain adalah lapangan parkir di Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, tempat parkir Blok M Square, dan tempat parkir di Samsat Barat.

Namun penerapan tarif parkir yang sangat tinggi ini tidak dilakukan sembarangan, diketahui bahwa lokasi yang menerapkan aturan ini adalah lokasi parkir yang berdekatan dengan angkutan umum massal, maksimal hingga jarak 500 meter.

Tujuan penerapan aturan baru ini adalah untuk mendorong masyarakat DKI Jakarta untuk memakai angkutan umum ketimbang membawa kendaraannya sendiri yang tentu akan memadati jalan.

Tetapi saat ini rencana revisi Pergub ini masih menunggu persetujuan dari DPR. Maka dari itulah masih ada kemungkinan perubahan ini tidak jadi diterapkan karena tidak terlalu berpengaruh dan malahan akan membuat masyarakat tak senang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X