Seorang oknum Anggota DPRD Kota Palembang berinisial D (30) ditetapkan sebagai tersangka sindikat sabu-sabu dan ekstasi.
Dia digerebek oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi pada Selasa (22/9/2020) pagi.
Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, D ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Yakni J, Y, W dan A.
"Satu orang lagi berinisial T belum ditetapkan tersangka karena masih didalami perannya," ujar Jhon dilansir dari ANTARA.
Menurut Jhon, D menjadi sindikat bandar sabu-sabu dan narkotika yang dipasok dari bandar lainnya berinisial U. U sendiri berasal dari Sumatera Utara.
Tak hanya itu, Jhon mengungkap bahwa D ternyata berstatus residivis kasus yang sama pada 2012 silam. Saat itu dia masih duduk di bangku kuliah.
Jhon menjelaskan, penangkapan bermula saat tersangka pasangan suami istri J dan Y diminta D mengambil paket 30.000 pil ekstasi dalam enam kemasan dari sebuah loket bus di Palembang.
Kemudian J dan Y mengantarkan paket tersebut ke W dan A di Pasar Pagi Puncak Sekuning.
Namun J dan Y menyuruh pembantunya, T, untuk menyerahkan paket itu ke W dan A.
Saat transaksi inilah kelimanya diamankan oleh petugas dari tim gabungan.
Dari pengakuan W dan A, paket narkoba tersebut akan dibawa ke ruko usaha laundry milik D di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Ketika sampai di ruko milik D, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapati empat kilogram sabu-sabu disimpan di lemari pencuci pakaian.
Satu kilogram sabu-sabu lainnya diamankan dari rumah J, sehingga total barang bukti diamankan berupa 5 kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi.
Penggerebekan itu sendiri hasil pengembangan penangkapan seorang kurir narkoba di kawasan Musi II Palembang pekan lalu yang diamankan dari dalam Bus PO Pelangi asal Aceh.