Kembalikan Berkas Kasus Polisi Tembak DPO di Solok, Kejari Beri Waktui Penyidik Melengkapi

- Rabu, 3 Maret 2021 | 19:11 WIB
Ilustrasi penembakan (Istimewa)
Ilustrasi penembakan (Istimewa)

Dinilai belum lengkap, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memulangkan berkas kasus dugaan penembakan oleh oknum polisi terhadap DPO berinisial D di Kabupaten Solok yang berujung kematian.

Dilansir Antara, Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi  mengatakan pengembalian berkas karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi tersebut disertai dengan petunjuk JPU.

"Kami menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik," katanya.

Fadlul Azmi mengatakan sesuai ketentuan KUHAPidana penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.

Dalam kasus itu ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara yaitu Rio Purnama, dan Heri Suroto.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Kami akan melengkapinya sesuai petunjuk JPU, setelah itu akan dikirimkan lagi," katanya di tempat terpisah.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Solok Selatan yakni Brigadir KS dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban dari peristiwa nahas tersebut adalah DS yang berstatus sebagai DPO kasus dugaan perjudian.

Penembakan terjadi ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap D pada Rabu (27/1).

Polisi awalnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan karena D mencoba melawan, namun keterangan itu telah dibantah secara tegas oleh isteri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian.

Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X