Bupati Kediri OTT Camat Minta Uang THR Jutaan Rupiah Tiap Desa, Disanksi Turun Jabatan

- Minggu, 16 Mei 2021 | 12:42 WIB
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang diamankan dari pungutan ke setiap desa (Antara)
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang diamankan dari pungutan ke setiap desa (Antara)

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri, berinisial M, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D.

Mereka berdua terlibat dalam perkara meminta uang dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR). Rupanya, pelaku sudah diingatkan berkali-kali, namun masih tetap ngotot meminta uang THR. Akhirnya, diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Bupati Hanindhito, Sabtu (15/5/2021).

Kasus ini terkuak berkat laporan dari masyarakat. Hanindhito sebelumnya telah mewanti-wanti seluruh ASN Pemkab Kediri agar tidak meminta uang THR kepada warga.

Namun, Camat Purwoasri tidak mengindahkan hal tersebut dan tetap meminta uang THR. Bupati sebelumnya sudah mengingatkan dan meminta agar uang dikembalikan.

Lagi-lagi Camat Purwoasri tidak mempedulikan imbauan tersebut dan tetap menarik uang THR dari setiap desa. Besaran uang THR yang ditarik mulanya Rp1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp1 juta.

Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut. Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp15 juta.

Selanjutnya, Pemkab Kediri akan meminta surat rekomendasi kepada Pemprov Jatim untuk melapor ke Kemendagri terkait dengan pengajuan sanksi itu.

"Senin (17/5) kami akan bersurat ke Kemendagri. Hal ini pun juga harus melalui pendampingan dari provinsi dan ada surat rekomendasi dari provinsi. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 3, bahwa kepala daerah belum boleh (langsung mengganti). Kalau mau ganti jajaran harus ajukan izin ke Kemendagri," ujar dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X