Soal Aturan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Biar Tidak Berkeliaran!

- Kamis, 22 April 2021 | 09:06 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pembatasan waktu keluar masuk di rukun tetangga (RT) zona merah hingga pukul 20.00 WIB untuk mencegah warga berkeliaran di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak diperkenankan untuk berkeliaran kerumunan keluar rumah," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).

Oleh sebab itu, politikus Partai Gerindra ini mengimbau kepada seluruh warga yang berada di lingkup RT dengan status zona merah memperhatikan aturan jam malam tersebut, dan harus diterapkan secara disiplin.

Baca Juga: Masih Ada Peluang Lakukan Cobat SAR untuk Cari KRI Nanggala-402

Pasalnya, menurut Riza Patria, memberlakukan jam malam di RT zona merah merupakan terobosan baru sebagai salah satu cara untuk menekan kasus Covid-19, selain protokol kesehatan dan vaksinasi.

"Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan bahkan dihentikan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aturan jam malam di RT zona merah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

Berikut adalah jumlah RT zona merah yang tedapat pada enam wilayah administrasi kota Jakarta yang dihimpun dari website resmi corona.jakarta.go.id;

1. Jakarta Pusat 210 RT,
2. Jakarta Selatan 571 RT,
3. Jakarta Timur 634 RT,
4. Jakarta Utara 488 RT,
5. Jakarta Barat 755 RT,
6. Kepulauan Seribu 1 RT.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X