Miris, Nenek 78 Tahun Digugat Anak Kandung ke Pengadilan, Anaknya Takut Tak Dapat Warisan

- Jumat, 30 April 2021 | 16:59 WIB
Agustin Bua, nenek 78 tahun tertatih-tatih berjalan di ruang persidangan (Istimewa)
Agustin Bua, nenek 78 tahun tertatih-tatih berjalan di ruang persidangan (Istimewa)

Seorang nenek berusia 78 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan digugat ke pengadilan oleh anak kandungnya sendiri.

Nenek tersebut bernama Agustin Bua. Ia digugat sang anak lantaran telah menjaual sebidang tanah miliknya berupa sawah oleh anaknya Idawati Pasuba.

Sang anak tidak terima ibunya menjual sawah tersebut karena mengklaim bahwa kelak sebidang sawah milik orang tuanya itu akan menjadi warisan yang akan diturunkan kepadanya. Ia pun takut tidak akan mendapatkan warisan tanah tersebut.

Diketahui sawah tersebut dijual Agustin seharga Rp60 juta. Rencananya uang dari hasil penjualan sawah tersebut akan digunakannya untuk merenovasi rumahnya yang sudah tak layak huni.

Namun begitu, sang anak yang merasa kehilangan warisan tidak mau menerima hal tersebut dan membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Belopa, Luwu.

Pada Rabu (28/4/2021) sidang pertama pun akhirnya digelar. Dengan tertatih-tatih menggunakan tongkat serta dibantu dua anaknya yang lain nenek tersebut memasuki ruang sidang.

Di ruang persidangan Agustin mengaku terpaksa menjual tanahnya lantara butuh biaya untuk merenovasi rumahnya yang sudah tidak layak. Anaknya yang lain juga menyetujui hal itu.

Agustin mengatakan bahwa ia ingin memperbaiki rumah yang menjadi tempat anak-anaknya lahir dan dibesarkan. Ia ingin tinggal di rumah yang layak sebelum ia meninggal dunia.

Tidak hanya Agustin, sang anak juga menggugat saudaranya yaitu Agus Pasuba dan pihak pembeli tanah tersebut, Antonius.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sufiani mengatakan upaya mediasi akan dilakukan kepada ibu dan anak tersebut. Apalagi ini lebih mengarah ke kasus perdata.

Jika kedua pihak sepakat untuk berdamai, maka sidang tidak akan dilanjutkan lagi. Ia berharap kasus keluarga seperti ini tidak diselesaikan di meja hijau.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X