Tak Terima Dituding Lakukan pelecehan, Blessmiyanda Bakal Lapor Polisi

- Jumat, 30 April 2021 | 09:53 WIB
Kepala BPPBJ DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda. (Instagram/bppbj_dkijakarta)
Kepala BPPBJ DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda. (Instagram/bppbj_dkijakarta)

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda berencana untuk melaporkan sejumlah pihak yang menudingnya telah melakukan pelecehan seksual.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan. Ia mengatakan, jalur hukum ditempuh karena korban berinisial IGM dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," ucap Suriaman dalam siaran tertulisnya yang dikutip Indozone, Jumat (30/4/2021).

Dengan kasus pelecehan seksual ini, Blessmiyanda diberi sanksi dengan kehilangan jabatanya sebagai Kepala BPPBJ DKI, dan potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen selama 24 bulan.

Baca Juga: Anggota DPR: Penetapan Teroris Bagi KKB Tak Akan Selesaikan Permasalahan di Papua

Akibat sanksi berat yang diberikan tersebut ini, Blessmiyanda dipastikan bakal sulit naik jabatan, dan mengisi posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI ataupun instansi lain.

"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," ungkapnya.

Suriaman menjelaskan selama pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, korban sejak awal tak menjelaskan bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.

"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X