Meski Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Kasus Narkoba Anji Tetap Berlanjut

- Jumat, 25 Juni 2021 | 17:58 WIB
Musisi Anji terkait kasus penyalahgunaan narkotika. (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Musisi Anji terkait kasus penyalahgunaan narkotika. (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur, Jakarta Timur. Namun polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anji tetap berjalan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, proses hukum Anji tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini mengacu pada hasil asesmen yang dikeluarkan oleh TAT BNNP. Hasil asesmen itu berisi dua poin penting.

"Yang pertama, terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Yang kedua, melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," ujar Ronaldo kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Kemudian, proses hukum tersebut nantinya akan berbarengan dengan jalannya proses rehabilitasi. Proses hukum dari Anji sendiri akan mengacu pada pasal yang sudah dijeratkan kepada Anji pada proses penyelidikan berlangsung, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

"Jadi proses hukumnya tetap berjalan, jadi nanti silakan rekan-rekan memantau perkembangan kasusnya," kata Ronaldo.

"Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kemudian permasalahannya sudah selesai atau ditutup," sambungnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X