Pedagang Sayur yang Dihajar Preman Tidak Jadi Tersangka Lagi: Terima Kasih, Kapolda Sumut

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:24 WIB
Liti Wari Iman Gea berdiri di samping Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Humas Polda Sumut)
Liti Wari Iman Gea berdiri di samping Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Humas Polda Sumut)

Liti Wari Iman Gea (37 tahun), wanita pedagang sayur di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang ditetapkan sebagai tersangka usai dianiaya preman, akhirnya bisa bernapas lega.

Status tersangka kini telah dihapus setelah kasusnya dihentikan Polda Sumut.

Liti Gea pun menyampaikan rasa terima kasihnya di hadapan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Ia bilang, Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya," kata Liti Gea, didampingi suami dan kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021).

Liti juga menyebut, Polda Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara karena menjadi korban penganiayaan.

"Sekarang saya sudah pulih," ujarnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena proses penyidikan laporan Beni tidak sesuai dengan SOP yakni Perkap 6 tahun 2019.

"Penyidik memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ujar Panca.

Panca mengungkapkan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Panca menuturkan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan, dan melihat kejadian tersebut.

"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Liti Gea sempat mencurahkan isi hatinya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, atas laporan Beni, preman yang menganiayanya.

"Ini lah hukum di indonesisia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pulak lh yg jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, Pak," katanya dengan emoticon menangis.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X