Draf RUU Larang Eks HTI Ikut Pemilu untuk "Paksa" Pengakuan Ideologi Pancasila

- Selasa, 26 Januari 2021 | 19:35 WIB
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu terdapat aturan yang melarang mantan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kegiatan Pemilu baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres. Pimpinan Komisi II DPR menyebut adanya aturan pelarangan tersebut menjadi kesepahaman bersama.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, larangan tersebut menurutnya adalah hal yang normatif. Apalagi, setiap warga negara Indonesia haruslah patuh dengan konstitusi dan mengakui ideologi Pancasila.

“Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita pancasila,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA: Draf RUU Pemilu Tercantum Larangan Eks HTI Ikut Pilkada Hingga Pilpres

Saan melanjutkan, bagi pihak yang tidak mau tidak mengakui dan kemudian ingin mengubah konstitusi hingga ideologi Pancasila sebaiknya tidak diberikan kesempatan menjadi peserta ataupun mengikuti kegiatan Pemilu.

“Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Saat aturan lengkap terkait larangan eks HTI untuk mengikuti Pemilu bakal diatur turuanannya di dalam Peraturan KPU (PKPU) apabila RUU Pemilu sudsh disahkan menjadi UU.

“Walaupun sudah eks. Kecuali nanti dia ketika turunanya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU nya seperti apa turunannya,” imbuh Saan.

“Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X