Balita Ini Didenda Rp348 Ribu oleh Pengelola Kondominium karena Tak Pakai Masker di Lift

- Jumat, 26 Februari 2021 | 18:13 WIB
Balita berusia 1 tahun didenda karena tidak memakai makser di lift. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)
Balita berusia 1 tahun didenda karena tidak memakai makser di lift. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)

Belum lama ini, seorang bayi yang berusia 1 tahun menyita perhatian publik setelah pihak pengelola kondominium di Ampang, Malaysia memberikan denda kepadanya lantaran tidak mengenakan masker di dalam lift.

Sebuah postingan mengenai masalah tersebut telah dibagikan di halaman Facebook, Info Roadblock JPJ / Polis pada Rabu (24/2/2021), yang mengundang kecaman dari netizen.

“Viral malam ini, kasus anak berusia satu tahun didenda RM100 oleh pengelola sebuah kondominium di Ampang karena tidak memakai masker saat berada di dalam lift. Sekadar informasi, anak-anak berusia dua tahun ke bawah tidak perlu memakai masker,” tulis postingan tersebut.

Netizen juga membagikan foto panggilan yang dikeluarkan oleh manajemen kondominium yang terlibat, mengungkapkan jumlah RM100 atau setara dengan Rp348 ribu. Netizen tersebut juga membagikan foto lain dari CCTV lift yang menunjukkan anak berusia 1 tahun itu tanpa masker.

Tangkapan layar percakapan antara manajemen dan anggota keluarga anak tersebut juga dibagikan di grup Facebook. Netizen lainnya diliputi amarah dan mengkritik tindakan manajemen kondominium yang terlibat karena telah melakukan tindakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan instruksi dari pihak berwajib.

Baca juga: Tak Sengaja Bunuh Chef, Pria Cacat Ini Minta Maaf ke Keluarga Korban dengan Rasa Bersalah

Netizen melontarkan pemikirannya di kolom komentar di postingan tersebut dan bahkan menyarankan kepada manajemen kondominium untuk melihat dan membaca kembali instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) terkait penggunaan masker wajah untuk anak.

Pos tersebut telah dibagikan lebih dari 720 kali dan mendapat 1.400 komentar. Untuk diketahui semua orang, seperti yang telah diumumkan oleh Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob sebelumnya, anak di bawah usia 2 tahun tidak diwajibkan untuk menggunakan masker.

Sementara itu, pagi tadi, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan dalam jumpa pers yang menyatakan bahwa tindakan pengelola kondominium itu salah.

“Sampai saat ini, kami tidak memberikan kewenangan apapun kepada manajemen kondominium dan apartemen atau kantor lain untuk mengambil tindakan (mengeluarkan denda),” katanya.

“Ini bukan kewenangan manajemen. Ini kewenangan KKM atau polisi. Sisanya tidak boleh (mengeluarkan denda),” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X