3 Fakta Temuan BPK Ketika Audit Anggaran Formula E oleh DKI

- Selasa, 23 Maret 2021 | 11:11 WIB
Ilustrasi balap mobil. (Pexels/Chris Peeters)
Ilustrasi balap mobil. (Pexels/Chris Peeters)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta mencatat sejumlah anggaran yang telah digelontorkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E.

1. Anggarkan Hampir Rp1 Triliun untuk Formula E

Dalam laporan yang dikeluarkan, BPK Perwakilan DKI Jakarta menyebutkan, Pemprov DKI menggelontorkan anggaran hampir Rp1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E.

Anggaran sebanyak Rp 983,3 miliar dibayarkan kepada pihak Formula E. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil laporan tahun anggaran 2019-2020.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000 atau setara Rp983.310.000.000," tulis laporan BPK itu seperti dikutip, Senin (23/3/2021).

2. Pembayaran Fee Rp560 Miliar

Adapun, pada laporan itu diuraikan jumlah uang yang mencapai Rp1 triliun tersebut digunakan untuk membayar commitment fee. Anggaran tersebut disetor Pemprov DKI sebanyak dua kali.

Dirincikan bahwa Pemprov DKI telah membayar commitment fee sebesar Rp560,3 miliar. Commitment fee disetor Pemprov DKI pada 2019 sebesar Rp360 miliar dan tahun 2020 senilai Rp200,3 miliar.

BACA JUGA: Juliari Batubara Mulai 'Bernyanyi' Akui Berikan Rp536 juta kepada Ketua DPC PDIP Kendal

3. Bank Garansi Rp423 Miliar


Garansi sebesar Rp423 miliar. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang ditunjuk Anies menggelar Formula E di Jakarta pun melakukan renegosiasi dengan FEO.

Hasilnya, uang Rp423 miliar untuk Bank Garansi berhasil ditarik karena penyelenggaraan Formula E ditunda dikarenakan pandemi Covid-19.


 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X