Ini Sosok Muhammad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Lebih Ringan

- Selasa, 15 Juni 2021 | 14:11 WIB
Muhammad Yusuf jadi Ketua Majelis Hakim yang peringan hukuman Jaksa Pinangki. (Istimewa)
Muhammad Yusuf jadi Ketua Majelis Hakim yang peringan hukuman Jaksa Pinangki. (Istimewa)

Pengurangan masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan banyak pihak.

Sosok hakim Muhammad Yusuf merupakan Ketua Majelis bersama empat hakim lainnya memutuskan pengurangan hukuman Pinangki 'King Maker' kasus yang menjerat buronan Djoko Tjandra.

Diskon besar-besaran pengurangan vonis itu tertuang dalam tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021) 

Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

-
Jaksa Pinangki dapat potongan hukuman jadi 4 tahun penjara. (Foto/Antara Foto)

 

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Lalu siapa sosok Muhammad Yusuf? 

Hakim Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955. Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memiliki golongan sebagai Pembina Utama IV/e.

Disamping pernah menangani kasus eks jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah memutuskan kasus mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saat Wahyu Setiawan divonis bersalah 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Muhammad Yusuf juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

-
Muhammad Yusuf saat dilantik jadi Hakim Tinggi PT Kalsel. (Ist)

 

Majelis Hakim di tingkat banding malah mengembalikan hak politk Wahyu Setiawan. Alasannya karena menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa. Disamping itu hakim juga menilai terdakwa berjasa dengan mensukseskan Pemilu 2019.

Peringan hukuman Jaksa Pinangki

Saat memutuskan perkara eks Jaksa Pinangki, majelis hakim juga melihat dari sisi kemanusiaan. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X