Alasan Hakim 'Sunat' Vonis Jaksa Pinangki: Mengaku Bersalah dan Punya Anak Usia 4 Tahun

- Selasa, 15 Juni 2021 | 17:26 WIB
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara. (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara. (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hakim memutuskan untuk memotong vonis terhadap Jaksa Pinangki, yang semula 10 tahun menjadi empat tahun. Putusan itu diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat mengabulkan banding Pinangki.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6).

Majelis hakim punya sejumlah alasan untuk meringankan hukuman terhadap Pinangki. Dalam pertimbangannya, hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama untuk Pinangki terlalu berat.

Hakim menilai, Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta rela kehilangan profesinya sebagai jaksa.

"Dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim banding.

Pertimbangan lainnya adalah karena status Pinangki yang merupakan seorang ibu. Ia diketahui punya anak berusia empat tahun. Hakim menilai, Pinangki layak mendapat kesempatan dalam mengasuh dan memberi kasih sayang terhadap anaknya.

"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," tandas hakim.

Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Sehingga, kadar kesalahannya turut memengaruhi putusan.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujar hakim.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X