PPKM Level 4 di DKI, Polda Metro Pastikan STRP Tetap Diperiksa

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 21:25 WIB
Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat paparan evaluasi PPKM di DKI. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat paparan evaluasi PPKM di DKI. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pemerintah diketahui memperpanjang massa PPKM Level 4 di DKI Jakarta dan sekitarnya hingga tanggal 9 Agustus 2021. Polda Metro Jaya memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap diperiksa oleh pihaknya.

"Sekarang kok jalan seolah-olah tidak diperiksa? Masih tetep diperiksa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2021).

Sambodo menyebut pemeriksaan STRP tetap dilakukan. Namun, pada pelaksanaanya masyarakat yang memiliki STRP saat melewati titik penyekatan sudah menyiapkan STRP tersebut sehingga saat pemeriksaan petugas memeriksa dengan cepat dan tidak terjadi antrean.

Baca Juga: Wagub DKI Klaim QR Code Pada Sertifikat Vaksin COVID-19 Tak Dapat Dipalsukan

"Ketika STRP jadi syarat melintasi titik pembatasan mobilitas, maka masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh sehingga kemudian mereka harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas," beber Sambodo.

Lebih jauh Sambodo menyebut data menunjukan sudah ada sebanyak 2 juta orang yang memiliki STRP. Data tersebut tentunya membuat penjagaan di pos penyekatan mobilitas berkurang.

"Ini data menunjukkan hampir 2 juta orang yang pegang STRP," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X