Kemendagri Akan Buatkan KTP Bagi Transgender, Bagaimana Nanti di Kolom Jenis Kelamin?

- Minggu, 25 April 2021 | 14:11 WIB
Ilustrasi E-KTP (Ist)
Ilustrasi E-KTP (Ist)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan membuatkan KTP elektronik untuk para transgender.

Hal itu dilakukan mengingat banyaknya para transgender yang masih belum memiliki kartu identitas kependudukan.

Rencana tersebut disampaikan lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita.


Pada kesempatan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia akan membantu para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Namun begitu, Zudan menegaskan bahwa pada KTP tersebut tidak ada kolom jenis kelamin transgender.

Zudan menyebutkan pencatatan jenis kelamin sesuai dengan yang aslinya.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan," katanya, Sabut (24/4/2021).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengatakan banyaknya dari transgender yang tidak memiliki KTP menjadikan mereka mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik seperti halnya mengurus administrasi kesehatan dan juga bantuan sosial serta lain sebagainya.

Diketahui juga bahwa untuk daerah Jabodetabek, Kemendagri telah mengumpulkan data sebanyak 112 transgender yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X