Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Fahri Hamzah Cium Anehnya Pasal Berbuat Keonaran

- Kamis, 24 Juni 2021 | 12:26 WIB
Fahri Hamzah politisi partai Gelora. (Istimewa)
Fahri Hamzah politisi partai Gelora. (Istimewa)

Fahri Hamzah politisi partai Gelora dan mantan Wakil Ketua DPR RI menilai pasal berbuat keonaran termasuk yang dijatuhkan oleh Rizieq Shibab sudah tidak cocok lagi di zaman media sosial.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara karena dinilai majelis hakim telah berbohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum. 

"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi," kata Fahri Hamzah melalui Twitternya seperti yang dikutip Indozone, Kamis (24/6/2021).

-
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun pejara. (Foto/Youtube)

 

Menurut Fahri Hamzah, kebebasan untuk mengungkapkan pendapat belum pernah sebebas pada zaman bermeda sosial seperti sekarang ini.

"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" sebut Fahri Hamzah.

-
Habib Rizieq Shihab dkk dinyatakan bersalah. (Foto/Youtube)

 

Diketahui Rizieq Shihab divonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terkait perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Pertimbangan hakim yang paling memberatkan dalam memutuskan perkara itu karena Rizieq Shihab sengaja berbohong.

"...turut terlibat melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara itu hal yang meringankan putusan hakim adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Dalam kasus RS Ummi sendiri, Rizieq sebelumnya dituntut 6 tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X