Konser Sudah Boleh Digelar di Jakarta, Ini 13 Kegiatan yang Diizinkan Disparekraf DKI

- Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:41 WIB
Ilustrasi musisi saat konser. (Pixabay/thekaleidoscope).
Ilustrasi musisi saat konser. (Pixabay/thekaleidoscope).

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan surat keputusan  yang mengizinkan 13 kegiatan boleh dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi saat ini.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah.

"Ditetapkan 14 Agustus 2020, namun karena harus dibahas apa saja jenis-jenis kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan meminta pertimbangan dari pihak yang berkompeten, akhirnya baru bisa dikeluarkan hari ini," kata Bambang Ismadi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (20/8/2020).

Salah satu yang diizinkan untuk dilaksanakan adalah pertunjukan di ruang terbuka yang lekat dengan konser-konser di area terbuka. Namun, konser tersebut bisa digelar dengan pembatasan 50 persen pengunjung, pelarangan warga yang berpotensi tertular COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan.

"Boleh (dilaksanakan), tapi nontonnya dari mobil (drive-in)," kata Bambang.

Selain konser di ruang terbuka, dalam SK tersebut terdapat 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus COVID-19.

Adapun jenis kegiatan/aktivitas yang tertulis pada SK 2976 ini adalah:

  1. Hotel/Akomodasi.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
  2. Restoran/Rumah Makan.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
  3. Kawasan Pariwisata.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
  4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
  5. Museum dan Galeri.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  7. Perawatan Jasa Rambut.
    (Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
  8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
  9. Golf dan Driving Range.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
  10. Pertunjukan di Ruang terbuka.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas PAREKRAF.
  11. Produksi Film.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  12. Corporate Event.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  13. Meeting/Seminar/Workshop.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

Sementara untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center)  bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan dan akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X