Ajak WNA ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi dari Indonesia

- Selasa, 19 Januari 2021 | 21:24 WIB
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kristen Antoinette Gray yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19.

Kristen dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Ia diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Karena ulahnya tersebut, ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Menhub Berterima Kasih Kepada Tim Gabungan Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ-182

Jamaruli juga menjelaskan beberapa poin yang disebarkan Kristen Gray melalui cuitannya.

Poin pertama, Kristen Gray menyebutkan tinggal di Bali penuh kenyamanan karena tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.

Poin lainnya, Kristen Gray dianggap tidak tepat menyebut akses ke Indonesia pada masa pandemi COVID-19 punya kemudahan. 

Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19.

Hal itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Sedangkan WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X