Pemukul Petugas Yustisi di Pasar Kliwon Solo Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Senin, 24 Mei 2021 | 16:14 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. (Antara)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. (Antara)

Pemukul petugas saat melakukan operasi yustisi saat penegakan protokol kesehatan di Pasar Kliwon, Solo ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial Hdr (42) merupakan warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Solo, Senin, mengatakan, pelaku berinisial Hdr diamankan serta ditahan di Mapolres Surakarta untuk proses hukum, pada Minggu (23/5).

Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara kemudian meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan menetapkan Hdr sebagai tersangka.

"Hdr setelah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolresta Surakarta hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres seperti yang dilansir Antara.

Selain itu, polisi menyita sepeda motor milik tersangka dan barang lainnya masih didalami penyidik sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan kondisi seorang petugas yang mendapat penganiayaan oleh tersangka masih dalam pantauan dan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Surakarta, tetapi kondisinya sudah stabil.

Tersangka Hdr dari hasil pemeriksaan mengaku merupakan seorang residivis salah satu kasus penyerangkan di sebuah kafe di Solo, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan tersangka Hdr tersebut akan dijerat berlapir dengan pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan, dan atau pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Fisik terhadap Petugas, dan atau pasal 212 KUHP tentang Melakukan Perlawanan terhadap Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Sebelumnya, tersangka Hdr melakukan pemukulan terjadi saat kegiatan operasi Yustisi penegakan disiplin prokes di Jalan Mojo Semanggi Pasar Kliwon Solo, oleh tim gabungan baik dari Kodim 0735 Surakarta, Polresta, Satpol PP, Brimob, dan Satgas COVID-19 Semanggi.

Menurut dia, tersangka Hdr saat melintas dengan kendaraan sepeda motor tidak mengenakan helm dan masker.

Petugas kemudian memperlambat laju kendaraan tersangka, tetapi dia tetap memaksa jalan. Kendaraan baru bisa dihentikan setelah menyerempet tangan salah satu petugas dan kemudian diamankan. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X