BKN Diharap Tindak Lanjuti Arahan Jokowi soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dinonaktifkan

- Selasa, 18 Mei 2021 | 11:04 WIB
Novel Baswedan dan perwakilan 75 pegawai KPK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Novel Baswedan dan perwakilan 75 pegawai KPK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak setuju 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta Kementerian PAN-RB harus menindaklanjuti arahan Kepala Negara dan berpedoman pada putusan MK. 

“Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK maka BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada Putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut,” ujar Taufik saat dihubungi Indozone, Selasa (18/5/2021).

Politikus Partai NasDem ini menyampaikan, KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN. Karena itulah yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan. 

Baca Juga: Tolak TWK KPK, Akun Whatsapp Milik Peneliti ICW Diretas

Ia menyampaikan, ke-75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tersebut belum pernah dilakukan pemecatan. SK Pimpinan KPK No 652 tahun 2021 bukanlah SK pemecatan melainkan SK hasil Asesment Tes Wawasan Kebangsaan, ini yang juga harus diluruskan.

“Point 2 SK tanggal 7 Mei 2021 tersebut memberikan perintah kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” bebernya.

“Artinya, dikaitkan dengan penjelasan KPK sebelumnya, maka tindak lanjut terhadap hasil TWK KPK ini menunggu hasil koordinasi dengan BKN dan selama proses koordinasi berjalan maka tugas-tugas dilaksanakan oleh atasannya masing-masing hingga koordinasi selesai dilakukan. Sehingga keliru apabila ada yang menyatakan bahwa ke-75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat hasil TWK telah dipecat,” tambahnya.

Karenanya, BKN bisa mengambil kebijakan berupa pembinaan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi tes wawasan kebangsaan. Atau mungkin menjadikan hasil tes tersebut dijadikan acuan untuk penempatan tertentu sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan.

“Dengan demikian pilihan kebijakannya dapat berupa pembinaan atau penugasan dan penempatan, bukan berupa pemecatan,” papar Taufik.

Lebih lanjut dia menekankan berdasarkan aturan perundang-undangan, untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK, butuh syarat-syarat tertentu yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau melanggar etika. 

“Oleh karena itu tentunya langkah-langkah yang diambil harus tetap mengacu kepada peraturan yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status menjadi ASN.

Jokowi menyatakan tidak setuju 75 pegawai KPK tersebut diberhentikan hanya karena tidak lulus TWK. Dia mengatakan, hasil TWK tersebut seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X