Wagub DKI Sebut Aturan SIKM akan Segera Diterbitkan

- Selasa, 4 Mei 2021 | 19:08 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa kepastian regulasi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan digunakan warga untuk bepergian akan segera diterbitkan dan diumumkan.

"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM akan segera disampaikan," ucapnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Politikus Partai Gerindra ini pun mengklaim kalau pembuatan SIKM sebagai syarat warga bepergian ke luar Jabodetabek pada masa larangan mudik akan lebih mudah.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan kebijakan SIKM pada masa larangan mudik, yakni 6 hingga 17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran virus corona.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka pembuatan SIKM bisa diurus melalui aplikasi JakEVO atau jakevo.jakarta.go.id, dan akan diverifikasi di kantor kelurahan.

"Nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tandas Riza Patria.

BACA JUGA: UPDATE CORONA RI 4 Mei: Positif Tambah 4.369, Sembuh 5.658 Orang

Sekadar diketahui, warga yang bisa mengurus SIKM adalah yang masuk dalam lima kriteria, yakni pertama kunjungan keluarga karena sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Kemudian, ketiga untuk ibu hamil atau bersalin. Keempat, pendamping ibu hamil hanya boleh satu orang, serta terakhir pendamping persalinan maksimal dua orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X