Divisi Pengamanan dan Profesi (Div Propam) Polri memeriksa Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini berkaitan dengan insiden penganiayaan Muhammad Kece di rutan Bareskrim.
Hal itu diungkap oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Irjen Sambo menyebut pihaknya sudah memeriksa tujuh petugas rutan yang salah satunya Karutan.
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Irjen Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sambo tidak membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Namun, dia menyebut pihaknya memiliki dasar untuk memeriksa para anggota polisi tersebut.
"Dasar hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," beber Sambo.
BACA JUGA: Hadapi Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Pimpinan DPR Minta Semua Pihak Tak Lengah
Seperti diketahui, Muhammad Kece terjerat kasus penistaan agama karena konten Youtubenya. Selain menjadi tersangka, Muhammad Kece juga sudah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.
Belakangan ini pihak Muhammad Kece sempat membuat laporan polisi terkait penganiayaan sesama tahanan. Diketahui, pelaku penganiayaan Muhammad Kece diduga Irjen Napoleon Bonaparte.
Bareskrim sendiri menyebut Napoleon tidak hanya sekedar melakukan penganiayaan ke Muhammad Kece, bahkan Napoleon dituding juga sempat melumuri wajah Muhammad Kece menggunakan kotoran manusia. Napoleon mengaku melakukan aksinya karena tidak terima agamanya dihina.
Artikel Menarik Lainnya: