Heboh Isu TKA Masuk Indonesia di Tengah PPKM, Begini Penjelasan Lengkap Mahfud MD

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 20:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kabar masuknya sejumlah tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menimbulkan kontroversi di kalangan publik.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa TKA yang sempat diributkan itu sudah berada di Indonesia sebelum penerapan PPKM Darurat.

Setelahnya, pemerintah menerima aspirasi masyarakat dan akhirnya benar-benar menutup pintu untuk TKA yang ingin masuk ke Tanah Air.

"Dulu rame tenaga kerja asing kok masuk Indonesia, sementara kita dikurung," kata Mahfud dalam konferensi pers terkait situasi politik dan keamanan, yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (24/7/2021).

Ia menjelaskan, TKA itu masuk sebelum masa PPKM Darurat atau pada masa PPKM biasa. Seperti diketahui bersama, Presiden Jokowi menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Disebutkan bahwa TKA itu tiba di Indonesia sebelum tanggal 3 Juli.

"Tenaga kerja asing yang dulu masuk ke Indonesia yang katanya dipergoki oleh seorang anggota DPR itu adalah tenaga kerja yang resmi karena kontrak. Jadi dia masuk sebelum masa PPKM darurat, sudah masuk," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa TKA yang datang bukan TKA ilegal. Namun TKA legal yang sudah terikat kontrak sehingga harus masuk ke Indonesia kala itu. 

Ia memastikan bahwa TKA itu sudah menjalani tes PCR dan negatif Covid-19, serta menjalani karantina selama delapan hari di Indonesia. Mereka kemudian meneruskan perjalanan lewat Bandara Soekarno-Hatta dan muncul persepsi bahwa para TKA itu baru tiba dari negara asalnya. Padahal para TKA itu baru selesai menjalani karantina selama delapan hari.

"Nah, ketika di Bandara itu berbondong-bondong 22 orang itu. Dikatakan itu tenaga kerja ilegal, padahal itu bagian dari kontrak sebelumnya," kata Mahfud.

Kedatangan TKA itu dinyatakannya sesuai aturan. Satu TKA diimbangi dengan perekrutan 5-10 tenaga kerja lokal.

Mahfud menambahkan, isu yang menyatakan para TKA itu ilegal dan datang saat PPKM darurat itu tidak betul. Namun pemerintah tetap menyerap aspirasi masyarakat yang ingin Indonesia menutup pintu bagi kedatangan TKA.

"Tapi oke. Karena itu ribut, pemerintah sekarang sudah mengeluarkan keputusan, tenaga kerja asing dilarang masuk sekarang ini, ada kontrak atau tidak ada kontrak," kata Mahfud.

 

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X