MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Kata Kemendikbudristek

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 09:29 WIB
SKB Tiga menteri dari Kemdikbud, Kemendagri dan Kemenag terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. (ANTARA)
SKB Tiga menteri dari Kemdikbud, Kemendagri dan Kemenag terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. (ANTARA)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan untuk mencabut Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Terkait hal ini, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud-Ristek, Jumeri mengatakan, pihaknya akan menghormati putusan tersebut.

"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung," ujar Jumeri kepada Indozone, Sabtu (8/5/2021).

Kini, kata Jumeri, Kemendikbudristek sedang mempelajari putusan yang dimaksud dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, dia menekankan SKB 3 Menteri ini dibuat untuk menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.

"Warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Gugatan pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut.

Dalam SKB tiga menteri itu sebelumnya diatur mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X