KPK dan Polri dapat Ponten 'E' Alias Sangat Buruk Soal Penindakan Kasus Korupsi di 2020

- Senin, 19 April 2021 | 12:32 WIB
Tahanan kasus korupsi (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Tahanan kasus korupsi (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai "E" (sangat buruk) terhadap kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum hanya 20%. Kejaksaan Agung diberikan nilai C, sementara KPK dan Polri masing-masing mendapat nilai E.

Di tahun 2020, hanya 444 kasus korupsi yang ditangani dari target 2.225. Ada 875 tersangka dan nilai kerugian negara sebesar Rp18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp86,5 miliar dan pungutan liar senilai Rp5,2 miliar.

Rincian kasus korupsi yang ditangani adalah 374 kasus baru, pengembangan 55 kasus dan OTT 15 kasus.

"Penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 yaitu ada 550 kasus hingga 2020 yang hanya 444 kasus, padahal nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan," ungkap Wana.

ICW mengapresiasi Kejagung yang penanganan korupsinya cukup baik dengan anggaran Rp75,3 miliar dan menangani 259 kasus korupsi.

Sementara itu, Polri hanya menangani 170 kasus korupsi dari target 1.539 kasus pada 2020 dengan anggaran Rp277 miliar, sehingga kinerjanya dinilai sangat buruk.

Sementara, kinerja KPK hanya 13% dari target 120 kasus dan masuk kategori sangat buruk. Kasus baru yang disidik pada 2020 bahkan hanya 1 kasus.

Sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan hasil OTT (7 kasus) dan pengembangan (7 kasus),.

"Berdasarkan informasi dari situs 'website' KPK terdapat sebanyak 149 kasus korupsi yang disidik antara lain: 115 kasus perkara sisa tahun 2019 (carry over) dan 34 kasus lainnya disidik tahun 2020. Faktanya, ICW mencatat hanya 15 kasus yang disidik dengan tersangka sebanyak 75 orang," ungkap Wana.

ICW juga menyoroti dugaan kebocoran surat perintah di tingkat petugas KPK atau Dewan Pengawas dalam beberapa kasus, sehingga pelaku bisa melarikan diri atau menyembunyikan bukti.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X