Polisi akan Periksa Kejiwaan Pria yang Ngaku Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

- Rabu, 5 Mei 2021 | 22:51 WIB
Kiri: SIM Kekaisaran Sunda Nusantara. (Foto: Dok Istimewa). Kanan:Barang bukti mobil Negara Kekaisaran Sunda Nusantara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021). (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)
Kiri: SIM Kekaisaran Sunda Nusantara. (Foto: Dok Istimewa). Kanan:Barang bukti mobil Negara Kekaisaran Sunda Nusantara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021). (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Rusdi Karepesina (55) yang mengaku sebagai jenderal bintang dua di "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

Sebelumnya, RK diamankan lantaran mengemudikan mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh negara Sunda Nusantara.

"Kita akan coba koordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, kita periksa kejiwaannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5) dikutip dari ANTARA.

Sambodo berharap RK dalam kondisi sehat agar proses pemeriksaan bisa dilanjutkan, serta mengatakan akan sangat berbahaya jika yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan dan mengoperasikan kendaraan bermotor.

"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya, yang justu nanti kalau betul maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas kalau memang betul yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan," ujar Sambodo.

aca juga: Sekjen Kemensos Akui Ada Kemahalan Bayar Rp74 Miliar Untuk Bansos Sembako

Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan plat dan identitas tidak sesuai standar tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Akmal mengatakan pria yang ada didalam kendaraan tersebut saat ini diamankan untuk dimintai keterangan.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X