Sebar Hoax Genosida Warga Papua di Medsos, Pria Ini Diciduk Satgas Nemangkawi

- Kamis, 6 Mei 2021 | 16:31 WIB
Pria yang menyebar hoax tentang genosida warga Papua ditangkap (Foto dok Humas Satgas Nemangkawi)
Pria yang menyebar hoax tentang genosida warga Papua ditangkap (Foto dok Humas Satgas Nemangkawi)

Satgas Siber Operasi Nemangkawi menciduk seorang pria bernama Harun Gobai karena memposting informasi hoax yang menyebut akan adanya pembasmian warga Papua atau genosida. Harun sendiri diketahui tidak sekali melemparkan berita hoax.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Al Qudusy menyebut penangkapan itu dilakukan semalam sekitar pukul 21.15 WIT. Tersangka ditangkap di Mess Ridje Camp Barak U, PT Freeport Mile 72, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua

"Satgas Siber Operasi Nemangkawi  menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki, penyebar hatespeech. Pemilik akun tersebut bernama Harun Gobai," kata Kombes Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Tersangka sendiri saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Mimika. Tersangka diketahui menyebar hoax melalui media sosial pada 20 April 2021.

Baca Juga: KKB Dicap Teroris, Pemerintah Harus Siap dengan Konsekuensi dan Implikasinya

"Tidak hanya itu, Harun Gobai juga mencuitkan hal berikut di tahun sebelumnya pada 26/07/2020, pukul 15:29 WIT," beber Iqbal.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 45 a ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 thn 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Berikut isi cuitan hoax tersangka:

'Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tanahnya sendiri',

'Negara Indonesia di berikan OTONOMI KUSUS (otsus)PAPUA tahun 2001--2021 suda berakir dg semua kekerasaan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dll sebab Negara indonesia tdk mampu selesaikan selama massa OTONOMI KUSUS ( otsus) yg dibuat HAM di papua karna negara indonesia tdk bisa diselesaikan perbuatan-Nya'.

'Negara indonesia punya Hukun UUD tidak berkuwasa karna bisa dibayar dg rupia untuk itu Negara indonesia yg lakukan selama 19 tahun massa otsus indonesia lakukan'.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X