Fatwa MUI: Buka Puasa Bersama di Masjid hingga Kantor Boleh, Asal...

- Selasa, 13 April 2021 | 16:10 WIB
Ilustrasi berbuka puasa bersama. (Freepik).
Ilustrasi berbuka puasa bersama. (Freepik).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah. 

Dalam fatwa tersebut menyebutkan bila umat Muslim yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 boleh tidak menjalankan ibadah puasa.

“Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa,” demikian bunyi fatwa MUI yang dikutip, Selasa (13/4/2021).

Dalam fatwa MUI ini, buka puasa bersama baik di rumah, masjid hingga kantor diperbolehkan. Asalkan menaati protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Operasi KPK Geledah PT Jhonlin Bocor, ICW Duga Barbuk Suap Pajak Kemenkeu Dihilangkan

“Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," tutur fatwa MUI.

Selain itu Fatwa MUI mengatur juga terkait orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Dimana orang yang dimaksud terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib mengada. Namun, orang yang dimaksud wajib membayar fidyah sebesar memberi makan orang miskin.

"Dengan memberi makan orang miskin sebesar satu mud atau yang setara dengan enam ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," jelas Fatwa tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X