Polisi Tangkap 9 Pelaku Begal Sepeda Motor di Bekasi

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:42 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit saat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Metro Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit saat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Metro Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi ringkus 9 pelaku begal perampasan sepeda motor bersenjata tajam yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kombes Pol Hendra Gunawan selaku Kapolres Metro Bekasi menyebut, 9 pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dari beberapa wilayah.

"Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran atau DPO," kata Hendra, Senin (24/8), dikutip dari Antara.

Laporan pertama kejadian begal motor terjadi di Jalan Raya Pertamina Rt 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan pada Kamis 17 Juni 2021 lalu. Pelaku yang berhasil diamankan yakni HR (17), RS (16) dan MA (15) serta AR (20).

Laporan kedua ada di Jalan Raya Kampung Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.

Lalu ketiga ada di Jalan Raya  Pebayuran-Sukatani yang beralamat di Kampung Bojongsari RT 001/001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran pada Senin 05 Juli 2021 dengan tersangka Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki selaku penadah masih DPO.

"Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya," katanya.

Hendra mengatakan semua aksi begal itu dilakukan di jalanan sepi pengendara. Tersangka melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

Dari 3 lokasi,  petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban & pelaku, 7 unit telepon genggam, 4 senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, 1 STNK, 1 bukti pembelian motor, serta 1 besi panjang.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Hendra menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan sekaligus mengimbau warga untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X